“Pemerintah daerah yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK selama lima tahun berturut-turut semestinya bisa berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat,” kata Ketua BPK-RI yang baru Harry Azhar Azis di Provinsi Kepri saat memberikan sambutannya dalam kunjungan kerja dan sosialisasi kinerja audit BPK. Sementara itu ditempat terpisah Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti menyatakan “Untuk PNBP yang masuk dari kapal asing itu ridiculous! Total hanya 90 juta. Kita belikan 5 perahu kecil bagi nelayan saja dapat itu PNBP dari mereka.”
Dua pernyataan dari dua pejabat negara ini mewakili sebagian kecil pendapat masyarakat terhadap peran laporan keuangan dalam mengelola kegiatan pembangunan. Laporan keuangan pemerintah daerah seharusnya dapat memberikan informasi bagaimana keuangan negara yang ada didaerah tersebut digunakan untuk mengurangi kemiskinan, memajukan pendidikan, dan meningkatkan kesehatan masyarakat daerah tersebut. Laporan keuangan Kementerian Perikanan dan Kelautan seharusnya juga dapat memberikan informasi kepada masyarakat bagaimana keuangan negara yang digunakan oleh kementerian tersebut digunakan untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan dan kelautanan.
Hal yang serupa juga terjadi pada laporan keuangan dari perusahaan-perusahaan yang mengelola dana publik seperti perbankan, asuransi, dana pensiun, dan perusahaan-perusahaan terbuka. Masyarakat kurang memahami bagaimana perusahaan dengan laporan keuangan yang dinilai oleh kantor akuntan publik sebagai WTP tetapi tidak memberikan kontribusi kepada kesejahteraan mereka, memberikan kontribusi kepada kerusakan hutan dan lingkungan hidup, atau memperkerjakan buruh dengan gaji rendah dan jam kerja yang panjang.
Legitimasi Prakmatis
Sampai saat ini kebijakan dan praktek akuntabilitas publik di Indonesia masih pada tataran legitimasi prakmatis. Pemimpin organisasi membutuhkan legitimasi dari masyarakat. Persetujuan masyarakat terhadap kinerja organisasi akan memberikan legitimasi kehadiran organisasi tersebut untuk terus berkembang. Suchman (1995) membagi tiga tingkatan legitimasi yang dapat diperoleh organisasi dari masyarakat. Pertama, legitimasi prakmatis, yaitu organisasi hanya mencari legitimasi dari stakeholder yang paling langsung mempengaruhi keberadaan organisasi. Kedua, legitimasi moral dimana organisasi memperoleh legimasi berdasarkan pengesahan normatif karena organisasi tersebut sudah melalukan sesuatu yang benar berdasarkan nilai yang digunakan oleh stakeholder. Ada tiga ukuran mengevaluasi legitimasi moral dari organiasi: dari apa yang dihasilkan, dari proses membuatnya diterima oleh masyarakat, strukturnya karena sesuai dengan nilai moral masyarakat, dan dari personal pemimpin organisasi. Ketiga, legitimasi kognitif (proses mental) dimana legitimasi sudah diakui dalam proses mental stakeholder. Tidak perlu lagi ada evaluasi terhadap kinerja, proses, struktur, atau pimpinan organisasi. Legimasi kognitif diperoleh melalui proses comprehensiveness dan taken for grantedness. Proses comprehensive terjadi karena kalau organisasi tidak ada masyarakat akan mengalami krisis sosial dan ekonomi. Dalam proses taken-for-granted, organisasi menerima legitimasi dari masyarakat karena memang terlahir dari nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat.
Jika budaya akuntabiltas publik sudah terbentuk dengan baik paling tidak legitimasi dari masyarakat sudah mencapai tataran legitimasi moral. Laporan keuangan adalah representasi dari pimpinan organisasi dan bentuk utama dari informasi akuntabilitas mereka terhadap pemilik organisasi dan masyarakat yang dilayaninya. Pada tahap legitimasi moral, laporan keuangan sudah bisa dipahami oleh masyarakat dan digunakan oleh masyarakat untuk mengambil keputusan.
Sebagai negara yang baru menerapkan demokrasi, budaya akuntabilitas publik sedang dikembangkan diantara para pemimpin pemerintahan, para pemimpin organisasi dan para pemimpin bisnis di negara ini. Budaya akuntabilitas publik belum tercipta karena masyarakat umum belum memanfaatkan laporan keuangan sebagai alat untuk menentukan kinerja para pemimpinnya. Laporan keuangan belum dapat menjelaskan tingkat korupsi yang tinggi dalam pengelolaan dana dan kekayaan publik. Lebih dari itu, masyarakat masih memiliki anggota DPR dengan budaya kerja yang kurang transparan dan akuntabel. Bahkan anggota dewan yang terhormat pada bulan Juli 2014 menghapuskan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dari alat kelengkapan DPR melalui revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau yang dikenal dengan UU MD3. Padahal BAKN yang dibentuk pada tahun 2009 ini adalah sebuah Public Account Committee (PAC) yang cukup ideal untuk melaksanakan misinya meningkatkan akuntabilitas publik oleh pemerintah.
Dinegara yang telah menerapkan sistem demkokrasi lebih lama, seperti Australia, budaya akuntabilitas publik ini telah terbentuk dan terus ditingkatkan kualitasnya. Di negara Kangguru ini, janji-janji kampanye partai politik besar harus diperkirakan biayanya oleh Bendahara Pemerintah (Treasurer). Pemerintah Australia mengeluarkan pedoman penghitungan biaya janji kampanye yang disebut dengan Charter of Budget Honesty. Hasil perhitungan biaya janji kampanye kemudian dipublikasikan melalui website Bendahara pemerintah sehingga masyarakat Australia bisa menilai mana janji yang paling feasible.
Indonesian Public Accountability
Bangsa Indonesia akan semakin disegani dikawasan Asia maupun dunia jika para pemimpinnya mampu berkomunikasi dengan baik dengan masyarakatnya. Presiden Jokowi sudah memberikan contoh bagaimana komunikasi melalui blusukan dengan masyarakat telah memberikannya legitimasi moral untuk menjadi pemimpin di Indonesia. Bahkan kemampuannya berkomunikasi dengan masyarakat dunia menjadikanya salah satu tokoh penting didunia dan menjadikan Indonesia lebih disegani oleh bangsa-bangsa lain.
Para pemimpin yang mampu menyajikan laporan keuangan yang dapat dipahami oleh masyarakat akan mendapatkan legitimasi moral untuk terus memimpin dan melayani masyarakat. Untuk mendorong agar tercapai tujuan tersebut, untuk pertama kalinya dalam sejarah pengembangan akuntansi di Indonesia, para akuntan dan ahli-ahli dibidang good corporate governance (GCG) akan bertemu untuk membahas bagaimana laporan keuangan dapat lebih dipahami oleh masyarakat umum. Pada tanggal 27 November 2014, para ahli yang mewakili berbagai organisasi seperti pemeriksa keuangan negara, kantor akuntan publik, organisasi profesi akuntan, pengawas sektor jasa keuangan, pengawas jasa akuntan publik, organisasi profesi GCG, perusahaan pengelola dana publik, dan wakil rakyat di DPR bertemu untuk mengembangkan budaya akuntabilitas publik di Indonesia dan mendeklarasikan dibentuknya Indonesian Public Accountability (IPA). IPA akan membantu organisasi profesi akuntan dan profesi lainnya yang mendukung terciptanya tata kelola organisasi baik untuk mendorong organisasi yang mengelola keuangan negara dan keuangan publik menyajikan Laporan keuangan yang lebih mudah dimengerti oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Kontak person:
Bambang Setiono, Ph.D
Wakil Dekan Bidang Administrasi
Fakultas Bisnis
USBI the Sampoerna University
Jl. MT Haryono Kav 58-60
Jakarta Selatan
Telpon: 021-7942340
Email: bambang.setiono@usbi.ac.id atau bambang.setiono@ssb.ac.id
HP: 0813 1111 0158